• Sudah memiliki user SBN online BRI
  • Sudah terbentuk SID dan sub rekening efek
  • Sudah melakukan pendaftaran investor ke E-SBN Kementrian Keuangan Republik Indonesia melalui portal sbn.bri.co.id
  • Pembelian hanya dapat dilakukan dalam rentang waktu penawaran surat berhaga negara dari pemerintah